Rabu, 12 Oktober 2016

Mau Buat Paspor? Pelajari Dulu Aturan Penulisan Nama di Paspor Ini



  


      Anda ingin membuat paspor? Hati-hati, jangan sampai salah menulis nama di paspor. Apabila nama Anda terdiri atas tiga kata atau lebih, penulisan nama di halaman depan paspor tentu bukanlah suatu masalah. Anda cukup mengisi sesuai dengan nama asli Anda. Lain halnya jika nama Anda terdiri dari satu atau dua kata. Haruskah Anda mengisikan nama dengan tiga kata ataukah tetap menggunakan nama asli Anda?


Nama di Paspor dengan Tiga Kata

            Aturan penulisan ini harus Anda perhatikan, terutama, bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji. Mengikuti persyaratan dari pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia – melalui Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang “Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji”, pasal 10 ayat 1 – mensyaratkan penggunaan minimal tiga kata untuk pengisian nama di paspor. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki paspor, Anda bisa langsung mengajukan nama paspor yang mengandung tiga kata.
            Tidak seperti zaman dahulu, paspor untuk haji kini sudah disamakan dengan paspor biasa. Oleh karena itu, selepas Anda menunaikan ibadah haji, Anda tetap bisa menggunakan paspor tersebut untuk bepergian. Walaupun demikian, jika nama di paspor berbeda dengan nama asli Anda, Anda harus memahami bahwa nama yang tertera di paspor merupakan nama resmi Anda. Dengan demikian, selama berada di luar negeri, gunakanlah nama di paspor ketika Anda diminta untuk mengisi dokumen-dokumen resmi, seperti pendaftaran visa, kartu embarkasi imigrasi, pemesanan kamar hotel, dan pembuatan rekening bank di luar negeri.


Nama Asli Sebagai Nama di Paspor

            Anda bisa juga memutuskan untuk tetap menggunakan nama asli ketika menuliskan nama di paspor, meski nama Anda kurang dari tiga kata. Selanjutnya, bilamana Anda ingin menunaikan ibadah haji dan umrah, Anda dapat mengajukan pula nama tambahan yang akan dicantumkan pada halaman pengesahan (endorsement). Nama tambahan yang diajukan biasanya adalah nama ayah kandung.


Pilih Nama Asli atau dengan Tambahan?

            Penulisan nama di paspor sebaiknya disesuaikan dengan tingkat ketergantungan Anda dengan paspor. Pasalnya, nama resmi yang berbeda dengan nama asli terkadang bisa begitu merepotkan, terutama bagi Anda yang sering bolak-balik ke luar negeri, berhubungan, dan bertransaksi dengan orang-orang di luar negeri.
            Di mancanegara, dikenal istilah nama akhir (last name) dan nama keluarga (family name). Jika nama resmi Anda berbeda dengan nama asli, hal ini dapat sangat membingungkan dan berpotensi besar menimbulkan kesalahan administratif.
            Oleh karena itu, jika Anda jarang bepergian ke luar negeri dan ingin membuat paspor karena ingin berangkat menunaikan ibadah haji dan umrah, maka mengisikan tiga kata untuk nama di paspor adalah pilihan yang bijak. Adapun, jika Anda memang sering bepergian ke mancanegara dan bertransaksi dengan orang asing, sebaiknya Anda tetap menggunakan nama asli sebagai nama resmi di paspor. Hal ini berlaku pula untuk para pelajar yang sedang belajar di luar negeri, tenaga kerja Indonesia yang berkarir di mancanegara, atau sekadar suka jalan-jalan keliling dunia.
            Walaupun demikian, jika ternyata Anda sudah terlanjur membuat paspor dengan nama yang berbeda dengan nama asli, Anda bisa mengajukan nama asli Anda sebagai nama alias untuk dicantumkan di halaman pengesahan. Selain memanfaatkan halaman pengesahan, Anda juga bisa mengajukan permohonan penambahan maupun pengurangan nama yang tercetak di halaman depan paspor.
***
            Itulah sekilas pengetahuan tentang penulisan nama di paspor, yang penting diketahui siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk Anda yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. Jadi, sudah siap membuat paspor Anda sendiri?

Info selengkapnya, cek di https://umroh.travel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar