Anda
ingin membuat paspor? Hati-hati, jangan sampai salah menulis nama di paspor. Apabila nama Anda terdiri
atas tiga kata atau lebih, penulisan nama di halaman depan paspor tentu
bukanlah suatu masalah. Anda cukup mengisi sesuai dengan nama asli Anda. Lain
halnya jika nama Anda terdiri dari satu atau dua kata. Haruskah Anda mengisikan
nama dengan tiga kata ataukah tetap menggunakan nama asli Anda?
Nama di Paspor dengan Tiga Kata
Aturan
penulisan ini harus Anda perhatikan, terutama, bagi Anda yang ingin menunaikan
ibadah haji. Mengikuti persyaratan dari pemerintah Arab Saudi, pemerintah
Indonesia – melalui Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-1081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang “Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah
Haji”, pasal 10 ayat 1 – mensyaratkan penggunaan minimal tiga kata untuk
pengisian nama di paspor.
Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki paspor, Anda bisa langsung
mengajukan nama paspor yang mengandung tiga kata.
Tidak
seperti zaman dahulu, paspor untuk haji kini sudah disamakan dengan paspor
biasa. Oleh karena itu, selepas Anda menunaikan ibadah haji, Anda tetap bisa
menggunakan paspor tersebut untuk bepergian. Walaupun demikian, jika nama di paspor berbeda dengan nama asli
Anda, Anda harus memahami bahwa nama yang tertera di paspor merupakan nama
resmi Anda. Dengan demikian, selama berada di luar negeri, gunakanlah nama di paspor ketika Anda diminta untuk
mengisi dokumen-dokumen resmi, seperti pendaftaran visa, kartu embarkasi
imigrasi, pemesanan kamar hotel, dan pembuatan rekening bank di luar negeri.
Nama Asli Sebagai Nama di Paspor
Anda bisa juga memutuskan untuk
tetap menggunakan nama asli ketika menuliskan nama di paspor, meski nama Anda kurang
dari tiga kata. Selanjutnya, bilamana Anda ingin menunaikan ibadah haji dan umrah,
Anda dapat mengajukan pula nama tambahan yang akan dicantumkan pada halaman
pengesahan (endorsement). Nama tambahan yang diajukan biasanya adalah
nama ayah kandung.
Pilih Nama Asli atau dengan Tambahan?
Penulisan
nama di paspor sebaiknya disesuaikan dengan tingkat ketergantungan Anda dengan
paspor. Pasalnya, nama resmi yang berbeda dengan nama asli terkadang
bisa begitu merepotkan, terutama bagi Anda yang sering bolak-balik ke luar
negeri, berhubungan, dan bertransaksi dengan orang-orang di luar negeri.
Di
mancanegara, dikenal istilah nama akhir (last name) dan nama keluarga (family
name). Jika nama resmi Anda berbeda dengan nama asli, hal ini dapat sangat
membingungkan dan berpotensi besar menimbulkan kesalahan administratif.
Oleh
karena itu, jika Anda jarang
bepergian ke luar negeri dan ingin membuat paspor karena ingin berangkat
menunaikan ibadah haji dan umrah, maka mengisikan tiga kata untuk nama di paspor adalah pilihan yang bijak.
Adapun, jika Anda memang sering bepergian ke mancanegara dan bertransaksi
dengan orang asing, sebaiknya Anda tetap menggunakan nama asli sebagai nama
resmi di paspor. Hal ini berlaku pula untuk para pelajar yang sedang belajar di
luar negeri, tenaga kerja Indonesia yang berkarir di mancanegara, atau sekadar
suka jalan-jalan keliling dunia.
Walaupun
demikian, jika ternyata Anda sudah terlanjur membuat paspor dengan nama yang
berbeda dengan nama asli, Anda bisa mengajukan nama asli Anda sebagai nama
alias untuk dicantumkan di halaman pengesahan. Selain memanfaatkan halaman
pengesahan, Anda juga bisa mengajukan permohonan penambahan maupun pengurangan
nama yang tercetak di halaman depan paspor.
***
Itulah sekilas pengetahuan tentang
penulisan nama di paspor,
yang penting diketahui siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk
Anda yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. Jadi, sudah siap membuat
paspor Anda sendiri?
Info selengkapnya, cek di https://umroh.travel/
Info selengkapnya, cek di https://umroh.travel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar